Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu dan 269 Pil Ektasi, Ini Penjelasan Wakapolda
Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg serta 269 butir pil ektasi yang disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional Selasa (23/05/2023) siang, sekitar pukul 11.30 Wib.
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg serta 269 butir pil ektasi yang disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional Selasa (23/05/2023) siang, sekitar pukul 11.30 Wib. Dimana satu diantaranya merupakan oknum petugas lapas kelas II B Narkoba, Rumbai.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.Selain itu, pemusnahan tersebut disaksikan langsung para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.
Pantauan di lapangan terlihat barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.Sementara, pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk ke dalam air panas dan di campur dengan racun serangga.Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.''Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,'' ujar Wakapolda Riau.
Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.'''Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,? kata Wakapolda.
Wakapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023.Dimana pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Keluraham Palas, Kecamatan Rumbai, pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial MR (36), SR (43), AA (29) serta JR (49).
''Dari tangan keempat tersangak tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 Kg sabu,'' sebut Wakapolda.Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.Dari pengungakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari tangan seorang tersangka berinisial DM (48).
"Kemudian pengungkapan yang ketiga kita lakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka berinisial YS (28)," kata Wakapolda.Kemudian yang ke empat peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum petugas lapas rumbai serta seorang napi dilapas tersebut.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg serta 269 pil ektasi.''Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda. Lebih lanjut, Brigjen Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai.
''Selain tersangka IS dan IR kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO,'' kata Brigjen K Rahmadi.Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).
''Pengungkapan yang terahir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milim seorang tersangka berinisial JN (35)," tutup Wakapolda.Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ***
Tulis Komentar